Ketentuan Layanan
Umum
Layanan kurban Rumah Amal Salman meliputi pengadaan hewan, penyembelihan hewan, pendistribusian daging, pengantaran daging hak pengurban, dan pelaporan.
Hewan kurban Rumah Amal Salman insya Allah sesuai syariat, yaitu:
Sehat;
Tidak kurus;
Tidak buta;
Tidak cacat; dan
Cukup umur.
Daftar harga hewan kurban Rumah Amal Salman 1445 H/2024 M
Domba Ekonomis (21–25 kg) Rp 2.650.000,00, penjualan akan juga dilakukan dengan harga promo dengan harga Rp 1.950.000,00. Harga promo ini menyesuaikan dengan jumlah ketersediaan hewan;
Domba Premium (30 kg) Rp 3.250.000,00;
Domba Super (45 kg, bertanduk) Rp 4.350.000,00;
Sapi Ekonomis (200-225 kg) Rp 14.700.000,00;
1/7 Sapi Ekonomis Rp 2.100.000,00;
Sapi Premium (300 kg) Rp 21.700.000,00;
1/7 Sapi Premium Rp 3.100.000,00;
Sapi Super (350 kg) Rp 26.250.000,00;
1/7 Sapi super Rp 3.750.000,00;
Harga hewan kurban sebagaimana tersebut di atas sudah termasuk biaya operasional pelaksanaan ibadah kurban.
Rumah Amal Salman tetap membuka kesempatan kepada para pengurban untuk berinfak operasional pelaksanaan ibadah kurban.
Layanan kurban Rumah Amal Salman dibuka sampai:
Senin, 10 Juni 2024 (satu pekan sebelum hari raya Idul Adha), untuk layanan permintaan daging hak pengurban
Jumat, 14 Juni 2024 (tiga hari sebelum hari raya Idul Adha), untuk pemesanan daging hak pengurban sapi (rendang)
Sabtu, 15 Juni 2024 (dua hari sebelum hari raya Idul Adha), untuk layanan kurban sapi kolektif.
Rabu, 19 Juni 2024 (dua hari setelah hari raya Idul Adha), untuk keseluruhan layanan kurban Rumah Amal Salman
Layanan kurban Rumah Amal Salman dapat ditutup sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Transaksi kurban yang telah tercatat di Rumah Amal Salman tidak dapat dibatalkan.
Layanan kurban dapat juga dilakukan di Rumah Amal Salman Garut dan DI Yogyakarta
Daging Hak Pengurban (Daging Segar)
Daging hak pengurban daging segar terbatas untuk 600 mudhohi (300 paket domba dan 300 paket sapi).
Daging yang menjadi hak pengurban berasal dari hewan kurban atas nama pengurban.
Untuk kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan pengambilan daging hak pengurban berasal dari hewan kurban atas nama pengurban, pengurban tidak akan mendapatkandaging hak pengurban dari hewan kurbannya tersebut, tetapi akan mendapatkan daging hadiah dari hewan kurban pengurban lain yang hewan kurbannya disembelih di lokasi sekitar pengurban (disebut daging hadiah karena berasal dari daging yang untuk disedekahkan dan/atau dihadiahkan dari hewan kurban pengurban lain).
Takaran daging hak pengurban yang berkurban dengan 1/7 (sepertujuh) ekor sapi adalah 2 (dua) kilogram daging sapi dan 1 (satu) kilogram tulang sapi.
Takaran daging hak pengurban yang berkurban dengan 1 (satu) ekor sapi utuh dapat disesuaikan, sesuai syarat dan ketentuan berlaku.
Takaran daging hak pengurban yang berkurban dengan 1 (satu) ekor domba adalah 1½(satu setengah) kilogram daging dan tulang domba.
Takaran daging hadiah untuk pengurban sama seperti takaran daging yang menjadi hak pengurban.
Untuk kondisi tertentu, daging hadiah untuk pengurban dapat berisi campuran daging dan/atau tulang sapi serta daging dan/atau tulang domba (pengemasan tetap dipisah) yang takarannya disesuaikan.
Daging hak pengurban dapat diambil langsung oleh pengurban atau diantar ke lokasi yang ditentukan pengurban.
Untuk hak daging pengurban yang akan diambil langsung oleh pengurban maksimal di hari penyembelihan. Apabila melebihi batas pengambilan, hak pengurban akan disalurkan langsung ke masyarakat.
Pengambilan daging hak pengurban paling cepat dilakukan pada pukul 11.00 WIB dan paling lambat pukul 16.00 WIB di hari raya Idul Adha (Senin, 17 Juni 2024).
Pengambilan daging hak pengurban dilakukan di Kompleks Masjid Salman ITB, Garut dan DI Yogyakarta
Pengantaran daging hak pengurban dibatasi dalam radius 20 km dari Masjid Salman ITB yang hanya meliputi wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kecamatan Jatinangor (Kabupaten Sumedang), Kabupaten Garut dan DI Yogyakarta.
Pengantaran daging hak pengurban dilakukan pada hari raya Idul Adha 1445 H.
Pengantaran daging hak pengurban dapat juga dilakukan pada hari-hari tasyriq (1 sampai 3 hari setelah hari raya Idul Adha).
Pengurban diperbolehkan untuk tidak menunaikan haknya dalam mendapatkan daging hak pengurban sehingga seluruh daging hewan kurbannya akan didistribusikan oleh Rumah Amal Salman.
Daging Hak Pengurban Sapi (Rendang)
Rumah Amal Salman berkerjasama dengan UMKM dalam pengolahan daging sapi hak pengurban menjadi rendang
Layanan ini berlaku untuk pengurban seluruh Indonesia
Khusus untuk Sapi Ekonomis, daging hak pengurban hanya dalam bentuk rendang
Rendang dapat disimpan hingga 8 (delapan) bulan setelah produksi
Paket rendang akan dikirimkan ke donatur paling cepat 1 (satu) pekan setelah Idul Adha
Layanan ini sudah ditutup per 10 Juni 2024 (Kuota terpenuhi)
Pendistribusian
Hewan kurban didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia, khususnya desa-desa Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal di Provinsi berikut Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua
Penitipan Hewan Kurban Hidup
Rumah Amal Salman menyediakan layanan penitipan hewan kurban hidup.
Hewan kurban hidup yang dititipkan dapat berupa domba, kambing, dan sapi
Pengurban wajib membawa hewan kurban yang akan dititipkannya ke Kompleks Masjid Salman ITB atau wilayah Garut
Pengurban wajib membawa hewan kurban yang akan dititipkannya 1 hari sebelum Hari Raya Idul Adha
Pendistribusian hewan kurban hidup dan penyembelihan hewan yang dititipkan pengurban menjadi tanggung jawab Rumah Amal Salman (lokasi penyembelihan ditentukan oleh Rumah Amal Salman)
Biaya penitipan hewan hidup sebesar Rp 500.000 per ekor untuk domba atau kambing dan Rp 2.000.000 per ekor untuk sapi
Atas Nama Kurban
Setiap pengurban dianjurkan menyampaikan atas nama hewan kurbannya.
Atas nama kurban yang disampaikan pengurban akan dijadikan sebagai tanda pengenal di hewan kurban.
Untuk kemudahan pencatatan di tanda pengenal hewan, atas nama kurban diharapkan tidak lebih dari 17 (tujuh belas) karakter (termasuk spasi).
Perubahan Data
Perubahan data meliputi:
Perubahan jenis dan/atau tipe hewan kurban ke jenis dan/atau tipe hewan kurban lebih besar;
Perubahan atas nama kurban;
Perubahan atas penunaian daging hak pengurban; dan/atau
Perubahan atas alamat pengantaran hewan hidup dan/atau daging hak pengurban
Perubahan data pengurban diizinkan sampai Senin, 10 Juni 2024 (tujuh hari sebelum hari raya Idul Adha).
Jika melewati, perubahan data pengurban:
Atas nama akan mengikuti nama donatur yang tercatat oleh Rumah Amal
Penunaian daging hak pengurban otomatis menjadi "tidak diambil"
Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban dilakukan sampai Hari Tasyrik (Kamis, 20 Juni 2024)
Informasi lokasi dan tanggal penyembelihan akan diberitahukan kepada pengurban maksimal satu hari sebelum penyembelihan
Pelaporan
Setiap pengurban yang pendistribusian hewan kurbannya menjadi tanggung jawab Rumah Amal Salman akan mendapatkan laporan kurban.
Laporan kurban sebagaimana dimaksud di atas berupa foto hewan sebelum dan ketika disembelih beserta keterangan lokasi penyembelihan hewan kurban.
Penginformasian mengenai penyembelihan hewan kurban (tanpa dokumentasi) akan dilakukan maksimal 1 (hari) setelah penyembelihan.
Laporan kurban akan dikirimkan melalui email, whatsapp, dan/atau SMS paling lama 1 (satu) pekan setelah hari raya Idul Adha