Ketentuan Layanan
Umum
Layanan kurban Rumah Amal Salman meliputi pengadaan hewan, penyembelihan hewan, pendistribusian daging, pengantaran daging hak pengurban, dan pelaporan.
Hewan kurban Rumah Amal Salman insya Allah sesuai syariat, yaitu:
sehat;
tidak kurus;
tidak buta;
tidak cacat; dan
cukup umur.
Daftar harga hewan kurban Rumah Amal Salman 1443 H/2023 M:
Domba Ekonomis (22 – 25 kg, tidak bertanduk) Rp 2.650.000,00 Rp 1.850.000,00 (masa promo, menyesuaikan dengan jumlah ketersediaan hewan)
Domba Premium (30 kg, tidak bertanduk) Rp 2.800.000,00
Domba Premium (30 kg, bertanduk) Rp 3.250.000,00
Domba Premium Plus (35 kg, tidak bertanduk) Rp 3.050.000,00
Domba Premium Plus (35 kg, bertanduk) Rp 3.550.000,00
Domba Super (45 kg, tidak bertanduk) Rp 4.350.000,00
Sapi Ekonomis (200 - 225 kg) Rp 14.000.000,00
Sapi Ekonomis 1/7 Rp 2.000.000,00
Sapi Premium (250 kg) Rp 19.500.000,00
Sapi Premium 1/7 Rp 2.850.000,00
Sapi Super (300 kg) Rp 21.500.000,00
Sapi Super 1/7 Rp 3.150.000,00
Unta Yordania (350 kg) Rp 35.000.000,00
Unta Yordania 1/10 Rp 3.500.000,00
Domba Rohingya (25 kg) Rp 3.100.000,00
Sapi Rohingya (200 - 250 kg) Rp 21.700.000,00
Sapi Rohingya 1/7 Rp 3.100.000,00
Sapi Afrika (130 - 150 kg) Rp 12.000.000,00
Harga hewan kurban sebagaimana tersebut di atas sudah termasuk biaya operasional pelaksanaan ibadah kurban.
Rumah Amal Salman tetap membuka kesempatan kepada para pengurban untuk berinfak operasional pelaksanaan ibadah kurban.
Layanan kurban Rumah Amal Salman dibuka sampai:
Kamis, 22 Juni 2023 (satu pekan sebelum hari raya Idul Adha), untuk layanan pembelian hewan hidup.
Senin, 26 Juni 2023 (tiga hari sebelum hari raya Idul Adha), untuk layanan permintaan daging hak pengurban;
Senin, 26 Juni 2023 (tiga hari sebelum hari raya Idul Adha), untuk layanan kurban luar negeri.
Rabu, 28 Juni 2023 (satu hari sebelum hari raya Idul Adha) untuk layanan kurban sapi kolektif.
Sabtu, 1 Juli 2023 (dua hari setelah Idul Adha) untuk keseluruhan layanan kurban Rumah Amal Salman.
Layanan kurban Rumah Amal Salman dapat ditutup sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Transaksi kurban yang telah tercatat di Rumah Amal Salman tidak dapat dibatalkan.
Layanan kurban dapat juga dilakukan di Rumah Amal Salman Garut, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Banten
Daging Hak Pengurban (Daging Segar)
Setiap pengurban berhak atas daging hak pengurban.
Daging yang menjadi hak pengurban berasal dari hewan kurban atas nama pengurban.
Untuk kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan pengambilan daging hak pengurban berasal dari hewan kurban atas nama pengurban, pengurban tidak akan mendapatkan daging hak pengurban dari hewan kurbannya tersebut, tetapi akan mendapatkan daging hadiah dari hewan kurban pengurban lain yang hewan kurbannya disembelih di lokasi sekitar pengurban (disebut daging hadiah karena berasal dari daging yang untuk disedekahkan dan/atau dihadiahkan dari hewan kurban pengurban lain).
Takaran daging hak pengurban yang berkurban dengan 1/7 (sepertujuh) ekor sapi adalah 2 (dua) kilogram daging sapi dan 1 (satu) kilogram tulang sapi.
Takaran daging hak pengurban yang berkurban dengan 1 (satu) ekor sapi utuh dapat disesuaikan.
Takaran daging hak pengurban yang berkurban dengan 1 (satu) ekor domba adalah 1 (satu) potong paha belakang atau 1½ (satu setengah) kilogram daging dan tulang domba.
Takaran daging hadiah untuk pengurban sama seperti takaran daging yang menjadi hak pengurban.
Untuk kondisi tertentu, daging hadiah untuk pengurban dapat berisi campuran daging dan/atau tulang sapi serta daging dan/atau tulang domba (pengemasan tetap dipisah) yang takarannya disesuaikan.
Khusus untuk Sapi Ekonomis, daging hak pengurbanya hanya dalam bentuk rendang.
Daging hak pengurban dapat diambil langsung oleh pengurban atau diantar ke lokasi yang ditentukan pengurban.
Pengambilan daging hak pengurban paling cepat dilakukan pukul 11.00 WIB dan paling lambat pukul 16.00 WIB di hari raya Idul Adha (Kamis, 29 Juni 2023).
Pengambilan daging hak pengurban dilakukan di Kompleks Masjid Salman ITB, Garut, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Banten. Pengambilan daging hak pengurban selain di Masjid Salman ITB dapat dilakukan pada alamat yang tersedia pada Tabel Alamat Pengambilan yang tersedia di bawah.
Pengantaran daging hak pengurban dibatasi dalam radius 20 km dari Masjid Salman ITB yang hanya meliputi wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kecamatan Jatinangor (Kabupaten Sumedang), Kabupaten Garut, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Banten. Pengantaran daging hak pengurban dibatasi pada wilayah-wilayah yang tertera di bawah pada Tabel Batas Pengantaran
Pengantaran daging hak pengurban dilakukan pada hari hari raya Idul Adha.
Pengantaran daging hak pengurban dapat juga dilakukan pada hari-hari tasyriq (1 sampai 2 hari setelah hari raya Idul Adha).
Pengantaran daging hak pengurban tidak dikenakan biaya tambahan kecuali untuk pengurban yang berkurban dengan kurban Domba Ekonomis.
Biaya tambahan untuk pengantaran daging hak pengurban yang berkurban dengan kurban Domba Ekonomis sebesar Rp 50.000,00 per alamat.
Pengurban diperbolehkan untuk tidak menunaikan haknya dalam mendapatkan daging hak pengurban sehingga seluruh daging hewan kurbannya akan didistribusikan oleh Rumah Amal Salman.
Daging Hak Pengurban Sapi (Rendang)
Rumah Amal Salman bekerjasama dengan UMKM dalam pengolahan daging sapi hak pengurban menjadi rendang.
Layanan ini berlaku untuk pengurban di daerah pulau jawa.
Layanan ini hanya berlaku untuk pengurban yang berkurban dengan kurban sapi, baik sapi utuh maupun sapi kolektif.
Khusus untuk Sapi Ekonomis, daging hak pengurbanya hanya dalam bentuk rendang.
Pengurban yang menggunakan layanan ini dikenakan tambahan biaya sebesar:
a. Rp 60.000,00 untuk 2 pak rendang ;
b. Rp 120.000,00 untuk 4 pak rendang; dan
c. Rp 240.000,00 untuk 8 pak rendang.
Paket rendang memiliki netto 300 gram.
Rendang dapat disimpan hingga 8 (delapan) bulan setelah produksi.
Pengurban tidak dikenakan biaya pengiriman kecuali untuk daerah diluar pulau jawa.
Paket rendang akan dikirimkan ke donatur paling cepat 1 (satu) pekan setelah Idul Adha.
Layanan ini dibuka sampai Senin, 26 Juni 2023 (Tiga Hari sebelum Hari Raya Idul Adha 1444 H).
Pendistribusian
Hewan kurban didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia, khususnya desa-desa Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal di Provinsi berikut Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
Untuk hewan kurban luar negeri, hewan kurban didistribusikan ke berbagai daerah di Yordania, Rohingya, dan Afrika.
Penitipan Hewan Kurban Hidup
Rumah Amal Salman menyediakan layanan penitipan hewan kurban hidup.
Hewan kurban hidup yang dititipkan dapat berupa domba, kambing, sapi, kerbau, kuda, atau unta.
Pengurban wajib membawa hewan kurban yang akan dititipkannya ke Kompleks Masjid Salman ITB, termasuk wilayah Garut, Banten, dan DI Yogyakarta.
Pengurban wajib membawa hewan kurban yang akan dititipkannya 1 atau 2 hari sebelum hari raya Idul Adha.
Pendistribusian hewan kurban hidup dan penyembelihan hewan yang dititipkan pengurban menjadi tanggung jawab Rumah Amal Salman (lokasi penyembelihan ditentukan oleh Rumah Amal Salman)
Biaya penitipan hewan hidup sebesar Rp 500.000,00 per ekor untuk domba atau kambing dan Rp 2.000.000,00 per ekor untuk sapi, kerbau, kuda, atau unta.
Atas Nama Kurban
Setiap pengurban dianjurkan menyampaikan atas nama hewan kurbannya.
Atas nama kurban yang disampaikan pengurban akan dijadikan sebagai tanda pengenal di hewan kurban.
Untuk kemudahan pencatatan di tanda pengenal hewan, atas nama kurban diharapkan tidak lebih dari 17 (tujuh belas) karakter (termasuk spasi).
Perubahan Data
Perubahan data meliputi:
perubahan jenis dan/atau tipe hewan kurban ke jenis dan/atau tipe hewan kurban lebih besar;
perubahan atas nama kurban;
perubahan atas penunaian daging hak pengurban; dan/atau
perubahan atas alamat pengantaran hewan hidup dan/atau daging hak pengurban
Perubahan data pengurban diizinkan sampai Kamis, 22 Juni 2023 (tujuh hari sebelum hari raya Idul Adha).
Pelaporan
Setiap pengurban yang pendistribusian hewan kurbannya menjadi tanggung jawab Rumah Amal Salman akan mendapatkan laporan kurban.
Laporan kurban sebagaimana dimaksud di atas berupa foto hewan sebelum dan ketika disembelih beserta keterangan lokasi penyembelihan hewan kurban.
Penginformasian mengenai penyembelihan hewan kurban (tanpa dokumentasi) akan dilakukan maksimal 1 (hari) setelah penyembelihan.
Laporan kurban dapat dilihat melalui tayangan yang akan dikirimkan melalui email, whatsapp, dan/atau SMS.
Tautan laporan kurban dikirimkan kepada pengurban paling lama 1 (satu) pekan setelah hari raya Idul Adha.
Pembelian Hewan Hidup
Rumah Amal Salman menyediakan layanan pembelian hewan hidup.
Pembelian hewan hidup berlaku hanya untuk sapi dan/atau domba selain domba ekonomis dan sapi ekonomis.
Harga pembelian hewan hidup sama seperti harga layanan kurban Rumah Amal Salman.
Hewan hidup dapat diantar ke lokasi yang ditetapkan pengurban atau diambil ke Kompleks Masjid Salman ITB.
Pengantaran dan/atau pengambilan hewan hidup dilakukan 1 atau 2 hari sebelum hari raya Idul Adha.
Pengantaran hewan hidup hanya meliputi wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kecamatan Jatinangor.
Khusus wilayah Banten, Layanan Pembelian hewan hidup hanya berupa sapi, berlaku di wilayah Kecamatan Mandalawangi, Kecamatan Majasari, Kecamatan Pandeglang, dan Kecamatan Karang Tanjung dengan biaya pengantaran hewan Rp 300.000,00 per ekor per alamat.
Biaya tambahan pengantaran hewan hidup Domba Rp 100.000,00 per ekor per alamat.
Biaya tambahan pengantaran hewan hidup Sapi Rp 300.000,00 per ekor per alamat.